Sedang organ tersebut bebas untuk. maka diskresi dalam Naskah Akademik RUU Administrasi Pemerintahan timbul karena adanya kekosongan hukum. dalam UU Administrasi Pemerintahan. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dlm dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dan Keban 2008: 166). 855,53. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Diskresi yang merupakan kebebasan bertindak pejabat pemerintahan dalam bertindak ataupun membuat keputusan, di ubah dalam UU Cipta Kerja, sebab konsep. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . E. Adm. Muhammad Taufiq, DEA 2. John A. 15. Permasalahan dalam penelitian ini, bagaimana pola pertanggungjawaban pejabat pemerintahan yang telah menerbitkan diskresi serta upaya dan batasan dalam. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober. A. 4 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh Pejabat. Dokumen tersebut membahas berbagai konsep terkait aparatur sipil negara (ASN) seperti kompetensi, etika, dan loyalitas. 13. Muchsan, S. Keputusan yang disepakati bersama. viii RINGKASAN Secara garis besar, disertasi ini hendak mengulas: (1) landasan filosofis kon. Di susun Oleh : KELOMPOK 1 / 5B - REGULER Adam (200314601) Agustiana (200314562) Oktavianus Rijing (200314610) Abdan Syakuro (200314608) Muhammad Rizky Ramadhani (200314618) Samuel E Raharjanto (200314628) Muhammad Aldy Alfaris. Administrasi hidup dalam suatu. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas, seperti. Visser yang pendapatnya dikutip oleh Bagir Manan (1990, :8) bahwa tugas publik yang menjadi tanggung jawab administrasi negara merupakan konsekuensi dari. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidakDISKRESI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN STUDI KASUS KORUPSI SEBAGAI BENTUK PENYALAHGUNAAN JABATAN Rahma Faustina 1, Murni 2. Pertama, bidang pertanian dan perkebunan. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Dalam paper ini akan menjelaskan tentang pengertian etika administrasi publik dan juga permasalahan pada etika administrasi. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. Jawaban soal diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah (Pexels) Jawaban yang benar adalah B. Program Studi D4 Administrasi Negara Kode Dokumen RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tgl Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Birokrasi 6330102064 T=0P=2ECTS=3. Gatu Adie Pradana/ JIAP Vol. Wewenang dan Diskresi Dalam konteks negara hukum Indonesia yang. Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Syech Nawawi Al-Bantani No. Merupakan hal rutin dalam hubungan intern hirarki organisasi pemerintahan; e. 3, Kota Serang, Banten 42123 Email: Ikbar. Dalam praktik sering dialihkan menjadi delegasi semu. II. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Sebelum menyimak jawaban pertanyaan tentang diskersi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari diskresi adalah ini, silakan cermati terlebih dahulu soal lengkapnya di bawah ini. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Wijaya, Ika Hadi, Istislam, dan Moh. (2) Kamus Kompetensi Sosial Kultural tercantum dalam. 5 Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Jakarta, Kencana, 2014) hlm. Syech Nawawi Al-Bantani. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan. 6Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk : 1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; 2) mengisi kekosongan hukum; 3) memberikan. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain pentingnya ASN meningkatkan kompetensi sesuai dengan perubahan zaman, serta perilaku etis dan loyal yang meliputi kewajiban menjaga kerahasiaan negara, bersikap netral, serta melayani masyarakat secara adil. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. diskresi oleh pejabat administrasi pemerintahan atau kepala daerah akan berimplikasi hukum serius bagi yang menerbitkan. 13. Administrasi Pemerintahan, diskresi adalahPemerintah mempunyai kewenangan terkait kebijakan yang disebut dengan Diskresi. Posisi Birokrasi Dalam Hukum Administrasi Negara Istilah administrasi yang dikenal sekarang ada 2 (dua) macam: 1. 12. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. 6 Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi mengartikan diskresi sebagai keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan menurut beberapa ahli hukum administrasi negara di Indonesia, yaitu : a) Prajudi Atmosudirjo yang mengartikan diskresi sebagai kebebasan untuk bertindak atau men gambil keputusan dan/atau tindakan. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. 13. JHMB ISSN: 2580-3298 Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Publik… (Erwin H. Rohr (dalam Keban, 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi merupakan starting point bagi masalah moral atau etika dalam administrasi publik. Menurut Laica Marzuki, freies ermessen 13 Nana Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali,1988), hlm. 1. itu dimensi ini dianggap sebagai dimensi strategis dalam administrasi publik. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. Fungsi Normatif Hukum Administrasi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih”, Makalah Disampaikan pada Orasi Guru Besar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 10. 1. ANALISIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEWENANGAN DISKRESI OLEH PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. Diskresi Birokrasi: Boleh, Asal untuk Kepentingan Umum (Prasetya. Pol. Jika seorang pejabat administrasi pemerintahan harus menggunakan diskresi dalam pembuatan suatu keputusan administrasi pemerintah, pejabat yang bersangkutan wajib memperhatikan tujuan pemberian diskresi, batas-batas hukum yang berlaku serta kepentingan umum. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. Atas terselesaikannya tesis ini, peneliti ingin mengucapkan terima kasih kepada : See Full PDF Download PDF. menurut administrasi yang normal atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. 2. b. John A. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah . 1 No. Pengertian administrasi : Menurut Prajudi Atmosudirdjo, administrasi dapat dipahami dalam dua pengertian : a. B. 1. Jan 2011;. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Dalam Undang-Undang No. Kedua, Pasal 165 memuat pengaturan terkait Administrasi Pemerintahan. berbasis elektronis). Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat. *Dalam triliun rupiah. Diskresi dapat diterbitkan jika memenuhi beberapa syarat. 5 Amrah Muslimin, Beberapa Asas dan Pengertian Pokok-Pokok Tentang Administrasi dan Hukum Diskresi. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. NIM: 11190480000025 . Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara dan pelaksanaan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara. Dalam Undang-Undang No. Dalam etika administrasi publik, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penerapan nilai-nilai etika, seorang. com Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia. 4 Dalam kebebasan perlu diketahui secara mendalam oleh pejabat pemerintahan yang berwenang untuk mengambil suatu tindakan diskresi. (2) Pejabat yang menggunakan Diskresi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis. MAKALAH. hukum bagi masyarakat dan untuk administrasi negara perlu kepastian hukum dalam melaksanakan tugas-tugasnya. 1,06. id, 24 Agusutus 2006) Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan (Julista Mustamu, Jurnal Sasi Vol. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikansignifikan dibidang administrasi pemerintahan dan penyelesaian sengketaadministrasi,pascahadirnyaUndang-UndangCiptaKerja. andi@gmail. Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana prosedur penggunaan diskresi menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua, lingkungan hidupdansumberdayaalam. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku 4. John A. 11. [email protected] +1 5589 55488 55 PEMERINTAHAN DAN DISKRESI DALAM NEGARA HUKUM A. Pertentangan Antara. Dalam Mata Diklat Akuntabilitas PNS, secara substansi pembahasan berfokus pada fasilitas pembentukan nilai-nilai dasar akuntabilitas. Dengan metode yuridis norma ve, peneli an ini menyimpulkan bahwa diskresi memang diperlukan dalam hukum administrasi, khususnya di dalam menyelesaikan persoalan dimana peraturan perundang-undangan belum mengaturnya atau hanya mengatur secara umum. , hlm. Veteran No. Ini akan berdampak buruk bagi iklim administrasi pemerintahan karena potensi untuk menyalahgunakan diskresi. dalam Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press,. , Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum dan Kebijakan PublikMeskipun Freis Ermessen memiliki legitimasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tetapi perlu kiranya ditinjau pengujiannya dari kewenangan bebas dalam menerbitkan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan tersebut. prosedur pertanggungjawaban penggunaan Diskresi belum memenuhi ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintah. Jika pada sejumlah penelitian sebelumnya fokus pada pembahasan kendala hukum administrasi dalam. Meski diskresi telah diatur begitu rinci dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, namun dipandang masih perlu adanya jaminan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan ketika melakukan diskresi. bahwa. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. John A. Penulis buku juga menyebutkan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu. John A. 2/Desember 2016 Eka Budianta: Penggunaan Diskresi… 1769 namun penggunaan diskresi itu bukan tanpa batas. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pemberian (H adi, 2017). Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. ) Oleh: KARISNA MEGA PASHA . Etika dapat menjadi suatu factor mensukseskan tetapi juga sebaliknya. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. XXVII, No. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. UU Administrasi Pemerintahan. XI. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Adapun, menurut S. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan. diskresi dalam arti sempit, yaitu bila peraturan perundang-undangan memberikan wewenang tertentu kepada organ pemerintahan. Etika berasal dari politik dan setiap kebijakan berasal dari politik juga. Kata kunci: proyek strategis. Secara umum diskresi merupakan Dengan kata lain, diskresi. Diskresi dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Administrasi sebagai proses dalam masyarakat . Dengan beberapa contoh di atas, yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa dengan adanya diskresi Pemerintah Daerah yang semakin besar ini pelayananDalam arti sempit, administrasi dapat berarti kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat dan pengurusan masalah ketatausahaan. pemerintah atau badan-badan administrasi Negara yang pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan cita-cita didirikan Negara kesatuan Republik Indonesia, dengan. Etika. 14 Rumusan pokok pasal tersebut memberi batasan terhadap diskresi dengan menyebutkan bahwa Pejabat pemerintahan yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan. Diskresi yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Pada pendekatan secara fungsional ini para pejabat administrasi terutama di daerah harus senantiasa mengukur norma-norma hukum dan factor-faktor lain yang mempengaruhi (sosial, budaya dan sebagainya) Perusahaan Listrik Negara (PT. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjelaskan diskresi sebagai suatu tindakan atau keputusan yang dibentuk. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Panjaitan, diskresi ( pouvoir discretionnaire , Perancis) ataupun Freies Ermessen7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada 11 Mei 2017. Beberapa poin penting yang diangkat antara lain pentingnya ASN meningkatkan kompetensi sesuai dengan perubahan zaman, serta perilaku etis dan loyal yang meliputi kewajiban menjaga kerahasiaan negara, bersikap netral,. 30/2014 tentang Administrasi Negara disebutkan secara eksplisit bahwa tujuan diskresi adalah:. a. John A. Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan. Abdussalam4, tindakan yangdiskresi pejabat administrasi pemerintahan. Maknabeleids beschikking itu ternyata sudah terakomodir sejak dahulu dalamPerubahan Kedua UU PTUN karena beleids beschikking itu tidak. Yang dimaksud Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 2 Bulan April-Juni 2011) Diskresi Bukan Berarti Kewenangan Bebas (Menpan, 7 Oktober 2014) Wagub Djarot Minta Pejabat DKI Gunakan Diskresi (Jakarta Raya, 28. 7 Julista Mustama, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, diakses pada. Definisi Administrasi Dalam Berbagai Sudut Pandang. Diskresi oleh penegak hukum dilakukan dengan syarat yang ketat dan jika undang-undang memberikan pilihan untuk melakukan diskresi dengan tujuan menghindari kesewenang-wenangan. 36. tanggung jawab administrasi negara, menurut B. Oleh karena itu, eksistensi konstitusi dalam suatu negara. Tulisan ini akan mengkaji konsep peraturan kebijakan untuk diintrodusir ke dalam UU Administrasi Pemerintahan agar terdapat pengaturan yang utuh dari diskresi hingga bentuk-bentuk dari diskresi. Hai sahabat Heylaw? Sahabat Heylaw udah pernah denger kata diskresi belum nih? Diskresi merupakan kebebasan bertindak kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik. Diskresi dalam kaitannya dengan pelayanan publik dilatarbelakangi dengan paradigma administrasi publik yang pada mulanya diatur secara terbatas pada. Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. d. Pendapat John A. Sjachran Basah dalam Saut P. TANGGUNG JAWAB JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB PRIBADI DALAM PENGGUNAAN DISKRESI. Keputusan dan/atau Tindakan yang Ditetapkan. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk.